Seorang Warga Perum Dwi Kopkar BTN Umas Jaya Laporkan Akun Facebook Neri Anjani Ke Polres Lamteng Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

DGNews – Lempuyang Bandar Lamteng | Unggahan status Facebook dari pemilik akun Neri Anjani diduga telah melanggar undang-undang ITE dan pencemaran nama baik sehingga membuat tidak nyaman (NL) yang berdomisili di Perum Dwi Kopkar BTN Umas Jaya Way Pengubuan Lampung Tengah, pasalnya unggahan di Facebook diduga mengarah kepada privasi kepribadiannya yang sepertinya sengaja dibeberkan ke publik melalui medsos. Ketika (NL) diwawancari awak media di Polres Lamteng setelah selesai Laporan menunjukkan alat bukti unggahan Facebook yang yang diserahkan ke petugas penerima laporan.

“Tadinya saya tidak tahu tentang unggahan akun tersebut diatas menyangkut tentang diri saya kalau tidak diberitahu teman. Apa yang diunggahnya jelas tidak benar dan tidak berdasar fakta apalagi diduga sudah menyangkut kepribadian yang dapat merugikan melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik saya,” Kata NL korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *