“Pelaku mencongkel pintu belakang menggunalan sebilah golok, kemudian mereka meringsek masuk kamar juga dengan golok tersebut,” ujarnya.
“Kedua pelaku beraksi saat pemilik rumah sedang pergi ke ladang,” imbuhnya.
Dikatakan Kapolsek, para pelaku berhasil mendapatkan puluhan gram emas saat menggeledah tas yang ada di dalam lemari kamar korban.
Diantaranya kalung emas seberat 10 gram, gelang emas seberat 8 gram, gelang emas seberat 9 gram, dan cincin emas seberat 5 gram.
Di dalam tas tersebut juga ada uang tunai yang turut digasak kedua pelaku.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 bilah golok dan 2 unit Hp yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksinya juga turut diamankan petugas.
Selain itu, sejumlah emas milik korban berikut tasnya juga berhasil diamankan petugas saat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

