Penasehat PWRI Lampung Tengah Kritik RUU Penyiaran Dinilai Berpotensi Dapat Bungkam Kebebasan Pers

Nasional | RM Edy Yulianto Penasehat PWRI Lampung Tengah mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena beberapa alasan utama terkait dengan kebebasan pers dan keberlanjutan media online.

Mencermati inisiatif tentang pembentukan undang- undang kami mengkhawatirkan bahwa RUU Penyiaran tersebut akan membatasi kebebasan pers di Indonesia.  RUU ini bisa mengarah pada kontrol yang lebih ketat terhadap konten yang disiarkan oleh media penyiaran, termasuk platform media online.

Tentunya hal Ini harus di tinjau dan dikaji ulang sebab bisa bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijunjung tinggi oleh organisasi wartawan​ dan menjadi amanat UU Pers No.40 Tahun 1999.

“Regulasi yang terlalu ketat dan birokratis dapat membebani media online berbasis penyiaran, terutama yang berskala kecil dan menengah,” kata Romo Edy Penasehat PWRI Lamteng.

“Dampaknya akan dapat menghambat perkembangan media online yang sedang tumbuh dan mengurangi keberagaman suara dalam lanskap media di tanah air”, Kawatirnya

Jika hal ini terjadi independensi media yang berpotensi terancam jika RUU Penyiaran diterapkan.

Tentunya kekhawatiran kami aturan yang baru ini dapat digunakan untuk mengendalikan atau mempengaruhi konten yang disiarkan oleh media online, mengurangi otonomi editorial yang penting bagi jurnalisme yang bebas dan independen​​.

Harapan kami mewakili Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), kebijakan dan regulasi yang diterapkan di sektor penyiaran dapat mendukung dan melindungi kebebasan pers, bukan sebaliknya. Jangan sampai semangat semua media yang ada di seluruh Indonesia , termasuk media online, terbungkam dengan adanya RUU penyiaran.

Mungkin tidak hanya PWRI saja yang mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang melarang penayangan laporan investigasi karena kami menilai ini akan mengancam kebebasan pers.

Berdasar suara para media yang tergabung dalam wadah assosiasi media yang ada di Indonesia bahwa larangan ini bisa menjadi bentuk pembungkaman pers dan menghambat fungsi media dalam mengawasi penyelewengan kekuasaan serta mengungkap kebenaran kepada publik. Sebab larangan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi yang harus dijaga oleh media​​.

Seperti diketahui, Dewan Pers juga menyuarakan kekhawatiran serupa, menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam sistem demokrasi yang sehat​​.

Ekosistem kebebasan pers dan peliputan wartawan  tetap mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagai _lex spesialis_ bagi profesi wartawan ini menjadi penting.

Pasal-pasal Kontroversial RUU Penyiaran, berikut ini pasal-pasal dalam draf RUU Penyiaran 2024, yang dinilai  bermasalah:

1. Pasal 42 ayat 2
Menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *