Seorang Oknum Kakam Gelapkan Uang Puluhan Juta Diamankan Polsek Terbanggi Besar

Niat pelaku sengaja datang untuk meminjam uang karena tak sanggup membayar perangkat Kampung.

“Korban berjanji mengembalikan uang selama 1 bulan, korban pun setuju dan membuat perjanjian tertulis berupa titipan yang akan dikembalikan pada tanggal 25 Mei 2024,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, SBR justru ingkar janji dan tidak bisa dihubungi, serta menghindar ketika dicari korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 10 juta dan melaporkan oknum Kakam tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

Saat ini, SBR telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“SBR dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” tutupnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *