Namun, sepulang dari kandang, korban mendapati lemari kamar berantakan, uang tunai Rp.16 juta raib bersama tasnya, dan pelaku sudah tidak berada di rumah.
“Modus pelaku yakni memanfaatkan kondisi sepi untuk menggeledah isi rumah dan mengambil harta mertuanya,” ujarnya.
“Pelaku pun sempat mematikan listrik rumah sebelum kabur,” imbuhnya.
Namun, kata Kapolsek, setelah pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, uang milik mertua hasil curian sudah habis dan hanya menyisakan tas kecil milik korban sebagai barang bukti.
Kini, pelaku yang merupakan warga Kp. Gunung Haji Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah tersebut telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencurian atau pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana atau pasal 367 KUHPidana,” ungkapnya.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun,” demikian pungkasnya. (Humas LT)

