Sengketa Lahan Tanah Seluas 2600 Meter Dengan Dasar Sertifikat Atas Nama Kumala Sri, Digelar Dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS)

“Mengenai penanganan sengketa lahan tersebut belum dapat dipastikan pihak mana yang memang memiliki hak atau ahli waris yang sebenarnya , lebih lanjut bahwa tanah atau  lahan yang disengketakan adalah baru disurvei  atau diperiksa oleh pengadilan, terkait  keberadaannya, luas, batas-batas dan masih untuk didalami berbagai bukti yang ada baik dan dimiliki para pihak, baik dari pihak penggugat maupun maupun pihak tergugat  yang nantinya akan digelar dipersidangan pengadilan, “Terangnya.

Saat kami melakukan wawancara kepada Kedua Kuasa Hukum  dari pihak penggugat dan tergugat,mereka masing masing memiliki argumen yang berbeda terkait para pihak yang di advokasinya.

Sementara ditempat yang sama Kuasa Hukum Tergugat Naomi Patiwari, Kusnadi,SH,MH. menjelaskan Kegiatan yang dilaksanakan, “Kegiatan hari ini adalah Pemeriksaan setempat dan kegiatan Normatif, namun ada beberapa Pihak Principal menghendaki adanya Pemasangan plang itu dan tadi yang sempat saya diskusikan dengan pihak kuasa hukum penggugat, agar ada jalan tengah serta para pihak kondusif juga, kami menghendaki adanya penggantian Pelang Substansi atau isi dari Pelang itu isinya adalah “Bahwa Perkara ini dalam Proses Persidangan Perdata dengan No.:127 tahun 2023 PN Bale Bandung” dan tidak memunculkan obyek di kuasai oleh siapa-siapa karena hal itu menunjukan Status Quo. Kami sebagai pengacara tentu saja menghendaki Client kita tentu saja memang dalam perkara ini, sebagai pihak yang menuntut keadilan, Kepada majelis saya berharap membuka keadilan seluas-luasnya bagi Client Kami dan memang keadilan ini harus diperjuangkan karena tidak datang dengan sendirinya, “Pungkas Kuasa hukum Tergugat Naomi Patiwari, Kusnadi,SH,MH.

Mengenai pelaksanaan Pemeriksaan Setempat(PS) tersebut Pihak Majelis sempat menanyakan pejabat wilayah Lurah dan Camat yang tidak nampak hadir, namun setelah dikonfirmasi dan ditelusuri oleh awak media ternyata alasannya Lurah Utama dan Camat Cimahi Selatan, tidak menerima surat Undangan resmi dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS)tersebut serta adanya kegiatan wilayah yang tidak dapat diwakilkan.| Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *