Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra  Usul Jokowi Terbitkan Keppres Agar Bisa Cuti Untuk Berkampanye

Jakarta | Masa Pemilu 2024 Pakar hukum tata negara sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) jika hendak berkampanye di Pilpres 2024.

Yusril Ihza Mahendra menjelaskan melalui Keppres itu, presiden menugaskan wakil presiden untuk menjalankan tugasnya sehari-hari.

“Dalam hal ini sederhana saja caranya. Presiden terbitkan Keppres menugaskan wakil presiden menjalankan tugas presiden sehari-hari karena presiden mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye, misalnya dari Tanggal 29 sampai 31 Januari 2024,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/1/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *