Rudapaksa Pacar Yang Masih di Bawah Umur, Pemuda ini Diamankan Polsek Terusan Nunyai

Lokasinya pun berbeda, pertama di kebun tebu, kedua di sebuah losmen area Bandar Jaya, Lampung Tengah, ketiga di perumahan kosong, dan terakhir di kebun singkong.

Kejadian terakhir kata Kapolsek, ketika korban dijemput pelaku di rumah kakaknya. Pelaku berdalih kalau keponakannya sedang sakit, lalu ia mengajak korban untuk menjenguknya.

“Namun pelaku berubah arah, dan berhenti di areal kebun singkong yang kondisinya sepi,” ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, saat itu korban berusaha menolak dan ingin berteriak minta tolong, namun ia diancam bakal ditampar oleh pelaku.

“Setelah kejadian berlalu, pada Januari 2024, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, dan kemudian melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai,” imbuhnya.

“Saat diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya, dan membenarkan semua kesaksian korban,” terang Kapolsek.

Kini, pelaku diamankan di Mapolske Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal  82 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002,  tentang Perlindungan anak.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” demikian pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *