Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Rumbia

Menurutnya, korban yang saat itu diancam oleh MR, terpaksa menurut hingga MR kembali melakukan aksi serupa di bulan berikutnya.

Pada bulan Maret 2024, pelaku nekat merudapaksa korban sebanyak dua kali dalam sehari, pertama di rumahnya, lalu sore harinya korban dibawa MR ke perkebunan sawit untuk dirudapaksa disana.

Kapolsek mengatakan, aksi terakhir MR dilakukan pada bulan April, hari Jum’at tanggal 22, sekira pukul 15.00 WIB.

“Bocah itu kembali dibawa pelaku ke rumahnya untuk dirudapaksa, sebelum dipulangkan,” terangnya.

Setelah di rumah, sambungnya, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak perempuan, lalu diteruskan ke keluarga besarnya.

“Laporan korban pun menyudahi perbuatan bejat MR, karena kini dia sudah diamankan di Polsek Rumbia untuk menjalani hukuman pidana,” katanya.

“MR dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *