Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Rumbia

Lampung Tengah | Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega merudapaksa anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun.

Jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap MR, setelah korban dirudapaksa untuk keempat kalinya di Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, Jumat (22/4/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Rumbia Iptu Hhairil Rizal, S.H., M.H mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya dalam Ops Sikat Krakatau 2024.

Menurut Kapolsek, MR terbilang nekat, selain korban adalah tetangganya sendiri, korban pun diancam olehnya.

“MR berkata kepada korban, akan menggorok lehernya, hanya untuk memuaskan nafsu bejat dari anak yang masih berusia 10 tahun,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (15/5/24).

Kapolsek menjelaskan, MR merudapaksa korban pertama kali pada bulan Februari 2024, berlokasi di gubuk perladangan yang ada di Kecamatan Bumi Nabung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *