
DGNews |Nasional | 20 Februari 2024
BERITA | OPINI | ARTIKEL | JURNALIS
Jakarta| Acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan Makamah Agung RI Tahun 2023 Selasa, 20 Februari 2024 dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Tampak hadir perwakilan dari para pimpinan lembaga tinggi negara, para Ketua Mahkamah Agung negara-negara sahabat, dewan peradilan Agung negara Kuwait, ketua Mahkamah Agung negara Malaysia, ketua Mahkamah Agung negara Singapura, Ketua Mahkamah Agung negara Qatar, wakil ketua Mahkamah Agung federasi Rusia, delegasi dari

Mahkamah Agung negara Australia, Cina dan Para menteri Kabinet Indonesia maju, panglima tentara nasional Indonesia, Kapolri, para duta besar negara-negara sahabat beserta perwakilan lembaga-lembaga internasional dan mitra pembaruan Mahkamah Agung, para purna Bakti Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung Hakim ad hoc, para mahkamah agung hakim tingkat banding, hakim tingkat pertama di seluruh Indonesia, para rektor dan pimpinan perguruan tinggi di seluruh Indonesia, para Jurnalis dan wartawan dari media cetak Media elektronik dan media online.





Sambutan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam acara tunggal laporan tahunan menyampaikan beberapa hal terkait program kinerja, capaian kinerja dan prestasi yang di peroleh selama 2023.
“Dalam sambutanya di tahun terakhir Prof. Dr. H. M. Sarifuddin ,S.H,M.H menyampaikan laporan tahunan Mahkamah Agung karena masa jabatannya akan berakhir pada bulan November 2024, sehingga selain akan menguraikan tentang capaian kinerja Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya selama tahun 2023 dan juga akan merangkum secara garis besar capaian dan tantangan selama masa Saya sebagai ketua Mahkamah Agung dari sejak bulan April 2020 sampai dengan saat ini”, Jelasnya dalam uraian laporannya
Lanjutnya, dalam sidang istimewa Tahun 2020 bertepatan saat saya mulai memimpin Mahkamah Agung telah mendorong percepatan terwujudnya sistem peradilan elektronik bagi semua jenis perkara dan semua tingkat peradilan. Pembaruan peradilan 2010-2035 maka sistem peradilan elektronik sesungguhnya baru akan dikembangkan pada fase 5 tahun ketiga di tahun 2021 hingga tahun 2025. Namun faktanya pada Tahun 2022 sistem peradilan elektronik sudah dapat diimplementasikan bagi semua perkara dan semua tingkat pemeriksaa. Hal ini merupakan sebuah lompatan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya namun dengan kesungguhan dari segenap aparatur mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya maka semua itu dapat diwujudkan Jauh sebelum waktu yang ditargetkan.
Bukan hanya itu saja mahkamah agung (MA) juga telah menjadi pelopor bagi penerapan sistem penanganan perkara pidana terpadu berbasis teknologi informasi yang dibangun oleh Kementerian koordinator politik hukum dan keamanan Melalui aplikasi yang dikembangkan oleh putra-putri terbaik Mahkamah Agung. Aplikasi ini berpacu berfungsi untuk mengintegrasikan seluruh institusi penegak hukum mulai di tahap penyidikan penuntutan hingga tahap pemeriksaan di pengadilan sehingga proses penanganan perkara pidana dapat dilakukan secara lebih cepat mudah efektif dan efisien. Sedangkan untuk memulihkan kepercayaan publik kami mendorong peningkatan kinerja aparatur mahkamah agung telah mencanangkan dan merealisasikan empat langkah kebijakan sebagai berikut yang pertama (1). Membersihkan para oknum Hakim agung aparatur Mahkamah Agung yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, yang kedua (2). Memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum operator di Mahkamah Agung oleh sistem rotasi dan mutasi secara berkala, yang ketiga (3). Membangun sistem seleksi dengan melibatkan rekam jejak integritas, ke empat (4). memberhentikan para pejabat yang terbukti melalaikan jabatan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran, ke lima (5) Dalam Satuan tugas khusus pengawasan untuk memantau dan mengawasi aparatur mahkamah agung memasang CCTV di area kantor yang diduga menjadi tempat untuk percakapan di perkara serta membangun sistem informasi pengawasan khusus Mahkamah Agung, ke enam (6). Melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu bersama-sama dengan komisi yudisial, ke tujuh (7). Mengajukan misterius software untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung serta membentuk kanal pengaduan khusus yang terhubung langsung kepada ketua Kamar pengawasan mahkamah.
(8). Lakukan kerjasama dengan komisi yudisial dari unsur masyarakat. (9). Memberlakukan sistem pembacaan Amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, (10). Menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara acak dengan menggunakan aplikasi Smart. (11). Memberlakukan sistem resensi online menggunakan foto wajah. (12). Membangun pelayanan terpadu satu pintu di Mahkamah Agung, (13). Mengeluarkan instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diputar secara berkala di Mahkamah Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia.
Gambaran penanganan perkara secara umum pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya sebagai berikut beban perkara pada Mahkamah Agung tahun 2023 adalah sebanyak 27.000.512 perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 27.000 , ditambah dengan sisa perkara Tahun 2022 sebanyak 2060 perkara. Dari jumlah beban perkara tersebut Mahkamah Agung berhasil memutus perkara di tahun 2023 sebanyak 27.365 perkara atau sebesar 99,47% sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 147 perkara jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam perjalanan sejarah Mahkamah Agung.

