Ketika bertemu, kata Kapolsek, korban menyerahkan uang tunai kepada MR untuk memesan sembako, akan diambil pukul 17.15 WIB.
Saat itu, korban tidak curiga, karena transaksi sebelumnya berjalan lancar dan sesuai permintaan.
“Tapi sebagai antisipasi, korban merekam video serah terima uang, dan menulis catatan pengeluaran belanja di buku,” kata Kapolsek.
Dan benar saja, dari uang Rp.45 juta yang diberikan, korban hanya mendapatkan 29 karung beras saja.
Korban yang mencoba menanyakan sisanya malah mendapatkan cacian dari pelaku.
“MR memaki dan berkata tidak mau memberikan sembako, dia pun mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari korban,” ujar Kapolsek.
“Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Way Pengubuan, dengan menyerahkan barang bukti rekaman video, catatan, dan cctv,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, MR disangkakan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

