Polsek Rumbia Gulung Pengedar Uang Palsu Asal Kota Metro

Awalnya korban tak sadar dan asal terima saja uang tersebut. AG pun pergi dengan kembalian Rp.74 ribu uang asli dan sebungkus rokok.

“Namun, ketika korban mencermati uangnya, ternyata palsu, Dedi yang masih hafal dengan wajah dan sepeda motornya langsung mengejar pelaku,” terang Kapolsek.

Masih dikatakan Kapolsek, AG berhasil diringkus Polisi, pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB.

Penangkapan AG dibantu oleh korban dengan cara membuntuti hingga ke wisata kuliner pasar baru Rumbia.

Setelah dilakukan penangkapan dan diperiksa, pelaku AG merupakan warga Dusun Jl. Banteng, Kelurahan Hadi Mulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

“Saat ditangkap, hari itu pelaku sudah berencana akan mengedarkan uang palsu yang dibawanya sebanyak Rp. 1 juta,” imbuhnya.

Kapolsek mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AG diduga berkeliling dari warung ke warung untuk menyebarkan uang palsu.

Modusnya sama, pelaku membeli rokok di warung menggunakan uang palsu, untuk mendapatkan kembalian uang asli dari para korban.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa uang palsu senilai Rp.1 juta siap edar, uang asli senilai Rp.890 ribu, 1 unit Hp merk vivo warna merah, 9 bungkus rokok, 1 buah tas warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Vega R telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, Tentang mata uang,” pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *