
DGNews | Liputan | Editor | Romo
BERITA | OPINI | ARTIKEL | JURNALIS


Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung gulung seorang pengedar uang palsu (Upal) asal Kota Metro.
Lampung Tengah | Modus pelaku inisiai AG (42) yakni dengan membeli rokok di warung warga menggunakan uang palsu.
Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.m mengatakan, aksi terakhir pelaku menyasar Dedi Purnomo (43) selaku pemilik warung kelontong di Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, pada Rabu (20/3/24) kemarin.
“Pelaku AG kini berhasil kami tangkap dengan barang bukti berupa uang palsu Rp. 1 juta dan 9 bungkus rokok yang sudah dibelinya dari warung,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (21/3/24) siang.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku AG mendatangi warung Dedi pukul 09.00 WIB.
Disana pelaku membayar 1 bungkus rokok seharga Rp.26 ribu menggunakan uang pecahan Rp.100 ribu.

