Polsek Kalirejo Amankan Warga Pemilik Senpira, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Kalirejo untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang peduli terhadap situasi Kamtibmas. Informasi dari warga sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kalirejo. Kami harap kerjasama ini terus terjalin,” ungkapnya.

Kapolsek juga mengimbau seluruh warga agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, di lingkungan masing-masing. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *