Polres Lampung Tengah Ungkap Sindikat Narkoba Antar Provinsi, 2 Pelaku dan 11 Kg Ganja Berhasil Diamankan

Kasat menjelaskan, awalnya kedua pelaku panik saat ditanya keperluannya melintas di Lampung Tengah.

“Mereka mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai kurir alat kesehatan (Alkes) dari Jakarta. Dia mengaku hendak pulang dan trucknya dalam keadaan kosong,” ujarnya.

“Namun, setelah barang bukti berhasil ditemukan saat penggeledahan, pelaku mengaku bahwa semua ganja itu didapat dari Kota Solok dan mau dikirim ke Jakarta,” imbuhnya.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut,” ungkapnya.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *