
DGNews | Liputan | Penulis – Romo
BERITA | ARTIKEL | OPINI | JURNAL
Lampung Tengah | Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering antar Provinsi. Selasa (2/4/24) sekira pukul 00.30 WIB.
Selain meringkus dua tersangka, Polisi turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 11 Kg yang dikemas dalam 11 kemasan.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Res Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan bahwa kedua pelaku berasal dari Jawa Barat.
NA (54) dan rekannya ZH (53), diamankan Polisi saat melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Lampung Tengah menggunakan mobil box Cold Diesel dengan Nopol B 9149 KXR warna kuning.
“Saat mobil pelaku diperiksa, barang bukti 11 kilogram ganja ditemukan di dalam mobil box, dimasukkan ke dalam karung dan plastik,” kata Kasat saat dikonfirmasi. Rabu (3/4/24)

