Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:
• 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu
• Beberapa lembar tisu putih
• Potongan lakban bening
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tenga guna pengembangan lebih lanjut.
“HF dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
Dengan keberhasilan ini, Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah semakin intens dalam pemberantasan peredaran narkoba dan berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Hal itu merupakan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah. (Humas LT)

