
LAMPUNG | Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang telah memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) menyatakan bahwa berkas perkara dua tersangka, Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dijadwalkan pada minggu kedua Desember 2024.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMAKAM yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pendirian dan pengelolaan BUMAKAM, yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku,” jelas Kombes Umi, Minggu (8/12/2024).
Ia menambahkan, badan usaha yang direncanakan sebagai BUMAKAM ternyata didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama.

