Polisi ini Peras Bos Prodia Rp 20 Miliar, Wilson Lalengke: “Dia Nabung buat Beli Pangkat Jenderal”

Namun, alih-alih menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, AKBP Bintoro dikhabarkan justru menjadikan kasus ini sebagai ladang pemerasan. Bintoro diduga meminta uang Rp 20 miliar kepada pelaku dengan janji menghentikan penyidikan. Ia juga mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan, dengan iming-iming uang kompensasi yang diserahkan melalui Junaedi senilai Rp 50 juta dan Radiman sebesar Rp 300 juta pada Mei 2024.

Namun, siasat Bintoro mulai terungkap ketika pelaku Arif dan Bayu melayangkan komplain pada 17 Mei 2024. Keduanya menyebut bahwa meskipun uang Rp 20 miliar telah diserahkan, kasus mereka tetap berlanjut. Bahkan, aset-aset mewah mereka, seperti mobil Ferrari dan motor Harley Davidson, diduga ikut digelapkan oleh Bintoro.

Merasa tertipu, pada 6 Januari 2025, kedua pelaku menggugat Bintoro melalui jalur perdata. Mereka menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah. Gugatan ini memicu perhatian publik, terutama karena melibatkan kasus pembunuhan yang sempat coba “dikubur” oleh oknum tersebut.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Polri, yang di bawah kepemimpinan Kapolri saat ini tengah gencar memperbaiki citra melalui semboyan Presisi. Direktur PPA Bareskrim Polri yang bertujuan memberantas kejahatan terhadap perempuan dan anak justru tercoreng oleh ulah Bintoro.

“Ini bukan sekadar masalah pemerasan. Ini soal penghancuran kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar salah satu aktivis perlindungan anak yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Publik kini menanti langkah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi Polri serta membongkar tuntas kasus ini dan menindak Bintoro sesuai hukum. Ataukah kasus ini akan terkubur seperti banyak kasus lain? Warga menyerukan agar koalisi pelindung perempuan dan anak terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *