Polemik Tundingan Wartawan Abal Abal, Wartawan Legal Yang Profesional dan Terdaftar di Box Redaksi Media Yang Menaungi Tidak Perlu Cemas

Perilaku Yang Tidak Etis Bagi Wartawan 

Menggunakan cara-cara pemaksaan dan klaim sepihak terhadap informasi yang ingin dikonfirmasikan kepada narasumber, Menerima suap (amplop) dari narasumber dalam mencari informasi

Para Wartawan yang ber identitas jelas yang bernaung di Media berlegalitas dan profesional dalam menjalankan tugasnya dengan menguasai keilmuan jurnalistik tidak perlu kawatir karena keberadaanya di lindungi undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999. Wartawan, Pewarta yang profesional akan selalu pegang teguh kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, sehingga masyarakat akan dapat menilai mana yang profesional dan abal abal. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *