Dampak wartawan abal-abal Merusak citra atau profesi wartawan, Mematikan independensinya.
Perilaku Yang Tidak Etis Bagi Wartawan
Menggunakan cara-cara pemaksaan dan klaim sepihak terhadap informasi yang ingin dikonfirmasikan kepada narasumber, Menerima suap (amplop) dari narasumber dalam mencari informasi
Jika ditanya dalam tugas peliputan dilapangan tunjukan Identitas seperti Id card, Surat Tugas, Link Media yang menaungi untuk melakukan pengecekan daftar nama di Box Redaksi. Paling tidak hal ini untuk mengantisipasi dan menghindari prasangka buruk masyarakat dari penilaian negatif “wartawan abal-abal”
Para Wartawan yang ber identitas jelas yang bernaung di Media berlegalitas dan profesional dalam menjalankan tugasnya dengan menguasai keilmuan jurnalistik tidak perlu kawatir karena keberadaanya di lindungi undang – undang Pers No. 40 Tahun 1999. Wartawan, Pewarta yang profesional akan selalu pegang teguh kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, sehingga masyarakat akan dapat menilai mana yang profesional dan abal abal. ***

