“Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik Siber Polda Lampung telah melakukan langkah penyelidikan dengan penjejakan sarana untuk Elektronik yang digunakan terlapor, serta akan meminta keterangan saksi saudara Gusty Delfino Bin Aris munandar yaitu seseorang yang memiliki akun Facebook dengan nama Gusty Kredibel Mesuji,”ungkap Adin Mawardi Panggilan Akrabnya, Yang Turut didampingi oleh Rekannya Zulkarnaen, SH.,MH. Senin, (02/5/2025).
“Sementara, Komi Pelda, SH.,MH menerangkan, dalam SP2HP yang diberikan oleh penyidik Kasubdit V Siber Polda Lampung tersebut nomor: SP2HP/124/V/2025/Subdit V/Reskrimsus tanggal 02 Mei 2025, dengan klarifikasi biasa.
“Selain itu, Penyidi Kasubdit V Siber Polda Lampung akan melakukan kordinasi dan permintaan keterangan Ahli Bahasa dan Ahli ITE terkait dengan peristiwa yang dialami klien Kami Khamami, dengan adanya akun facebook dengan nama Gusty Kredibel Mesuji yang telah membuat postingan facebook yang membuat klien kami malu dan dirugikan,”tegas Ketua PERADI Menggala. (##)

