“Modus operandi pelaku adalah menyembunyikan sabu dengan harapan bisa lolos pemeriksaan di bandara. Tapi di Balikpapan, berkat kejelian petugas, pelaku berhasil kami amankan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Risky mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan sistem terputus atau “jejak hilang”, di mana kurir hanya bertugas mengambil dan mengantar barang tanpa mengetahui identitas pemilik atau penerima barang.
“Pelaku hanya mendapat perintah untuk mengambil dan mengantar barang. Mereka tidak mengenal siapa pemilik maupun penerima barang. Ini menyulitkan dalam penelusuran jaringan,” tambahnya.
Motif utama para tersangka, menurut hasil penyelidikan sementara, adalah faktor ekonomi. Beberapa tersangka mengaku nekat menjadi kurir demi membiayai pengobatan anak atau memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Semua yang kami amankan ini mengaku karena dorongan ekonomi, seperti untuk berobat anak atau mencukupi kebutuhan keluarga,” kata Risky.
Ditresnarkoba Polda Kaltim menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Dari barang bukti sabu seberat 2.692 gram tersebut, diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 13.462 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (ARSD )

