Ia menambahkan bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, serta kebutuhan administratif lainnya tetap harus dijamin oleh pemerintah daerah, karena itu adalah bagian dari kewajiban konstitusional terhadap warga negara, tanpa melihat status sengketa wilayah.
“Kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas kami. Selama proses hukum dan mediasi berjalan, kami tidak boleh membiarkan warga terabaikan dari sisi layanan maupun pembangunan,” tegas Anuar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemkab Kutim akan segera menjalin komunikasi dan koordinasi intensif dengan Gubernur Kalimantan Timur dan pihak-pihak terkait, termasuk Pemkot Bontang dan Pemkab Kutai Kartanegara, sebagaimana diperintahkan dalam putusan MK. Proses mediasi ini ditargetkan selesai dalam waktu maksimal tiga bulan sejak putusan dibacakan. ( ARSD )

