Pemkab Kutai Timur Pastikan Layanan Publik dan Pembangunan di Kampung Sidrap Tetap Berjalan Meski Ada Sengketa Batas Wilayah

SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan bahwa kegiatan pelayanan publik dan program pembangunan di Kampung Sidrap serta wilayah sekitarnya akan terus berjalan normal, meskipun wilayah tersebut tengah menjadi bagian dari sengketa tapal batas dengan Pemerintah Kota Bontang. Penegasan ini disampaikan menyusul dikeluarkannya putusan sela oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kutim, Anuar Bayu Irawan SH MH, menekankan bahwa putusan sela MK tidak memberikan larangan terhadap aktivitas pemerintahan maupun pembangunan di kawasan yang dipersengketakan. Ia menegaskan bahwa Pemkab Kutim tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tanpa terkecuali.

“Putusan Mahkamah Konstitusi lebih kepada perintah bagi Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa. Tidak ada satu pun poin dalam amar putusan yang menyatakan pemerintah daerah tidak boleh melaksanakan pembangunan,” jelas Anuar dalam keterangannya pada Selasa (20/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *