“Saya sudah mencoba menghubungi Drs. Heru Eko Wiyono, M.Si Kepala BKD Blora lewat Whatsapp untuk klarifikasi namun masih dijanjikan waktu yang beralasan masih sibuk kegiatan”, Kata Sukisman Kepada Awak Media.


Sementara Eko Saputra, S.E Aktivis DPK GNPK menuturkan soal dampak psikologis dan keresahan terhadap reaksi dari para ASN yang dipromosikan pun bermacam-macam. Keprihatinannya terhadap beban psikologis yang dialami oleh para ASN tersebutpun pasti menjadi malu.
“Wajar, sebagai manusia, mereka yang dipromosikan telah mengadakan syukuran sebagai bentuk sosialisasi dan ungkapan rasa syukur kepada Tuhan karena telah mendapatkan anugrah berupa kenaikan jabatan,” ujar Eko Saputra
“Tapi begitu mereka diturunkan dari jabatannya lagi dalam waktu yang hanya sebulan menjabat, hal itu akan menjadikan beban mental pada keluarga, pada masyarakat, pada lingkungan kerja, yang memperbincangkannya berimbas degradasi karakter para ASN yang mendapatkan promosi tersebut,” ungkapnya.
DPK GNPK dan MPKN Blora menkritisi tindakan BKD Blora yang dinilai main-main dalam pelantikan dan promosi jabatan. Kepala Daerah dan BKD Blora harus mempertanggung jawabkan atas kebijakan yang diambil telah melanggar peraturan dan merugikan pihak terkait atas kerugian yang dialami oleh para ASN.
Larangan mutasi ASN oleh kepala daerah dalam undang undang Pilkada itu lanjutnya, merupakan bentuk pencegahan politisasi ASN jelang pilkada serentak tahun 2024.
“Bagi kepala daerah petahana yang melanggar aturan tersebut bisa mendapatkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 undang undang nomor 10 tahun 2016 yakni KPU baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota bisa membatalkan pencalonan kepala daerah petahana sebagai peserta pemilu,” Ungkap Sukisman Ketua MPKN
Kami MPKN juga akan meminta tanggapan KPUD Blora dan berkirim surat ke KPU Nasional Terkait persoalan ini bersangkutan dengan
Penetapan pasangan calon kepala daerah peserta pilkada untuk tahun 2024 yakni pada tanggal 22 September 2024 apakah dapat mendiskualifikasi petahana dalam keikutsertaan dalam pencalonan pilkada. Karena disini jelas diatur larangan mutasi jabatan enam bulan itu terhitung berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024,” Pungkasnya. ***

