
DGNews | Redaksi
BERITA | ARTIKEL | OPINI | JURNAL
Blora – Jawa Tengah | Kepala Daerah Dilarang Mutasi Terhitung 22 Maret 2024, Yang Melanggar Siap-siap Dijerat Sanksi. Ramainya perbincangan Terkait pelantikan jabatan pada 22 Maret 2024, BKD Blora menyelenggarakan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan kepada 22 ASN menuai kritik dari Lembaga DPK GNPK Blora dan Ketua MPKN Blora setelah terjadi pembatalan seluruh promosi jabatan (30/04/24).


“Pembatalan pelantikan promosi jabatan tersebut tidak serta merta dapat dianulir begitu saja dan para ASN yang dibatalkan promosi jabatannya tentunya merasa dirugikan dan dapat melakukan gugatan”, Kata Sukisman Ketua MPKN
Dari investigasi yang dilakukan awak media DGNews , terkuak fakta memprihatinkan: tidak satupun ASN yang diangkat pada pelantikan 22 Maret 2024 di BKD Blora menerima berkas resmi seperti Berita Acara Pelantikan atau Surat Penghadapan.
“Aktivis DPK GNPK Blora menyampaikan atas dasar Kepala daerah baik gubernur walikota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah, harusnya di patuhi dan tidak dilanggar oleh Bupati dan BKD”, Kata Eko Saputra,S.E Aktivis GNPK Blora.
“Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024″, Tegasnya Sukisman Ketua MPKN

