
Jakarta – Kasus pungli di SMPN 1 Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir, Riau, telah viral di media-media online maupun media sosial. Berbagai pihak menyatakan prihatin dan menyayangkan hal buruk semacam itu masih terjadi di sekolah-sekolah, terutama di SMPN 1 Tembilahan yang semestinya menjadi contoh pengelolaan sekolah tanpa pungli.
Berita terkait di sini: Mantan Guru PMP-Kn SMP Negeri Sapat Desak Kepsek Pelaku Pungli Dicopot dari Jabatannya (https://pewarta-indonesia.com /2024/09/mantan-guru-pmp-kn-smp-negeri-sapat-desak-kepsek-pelaku-pungli-dicopot-dari-jabatannya/)
Pungli adalah singkatan dari frasa ‘pungutan liar’. Istilah ini digunakan untuk menunjuk pada segala bentuk pungutan uang atau dana yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Hampir dipastikan kasus pungli terjadi karena penyalahgunaan wewenang dan atau jabatan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan pungli diatur sebagai pelanggaran hukum. Pelaku pungli dapat jerat dengan dugaan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 368 KUHP. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.
Sebelumnya, KUHP telah mengidentifikasi transaksi haram alias melawan hukum ini dengan beberapa istilah, yakni pemerasan (Pasal 368), gratifikasi/hadiah (Pasal 418), serta perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 23). Pungli terjadi di hampir semua sektor kehidupan dan komunitas masyarakat serta lembaga, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Banyak sekolah di Indonesia terjerat kasus pungli. Bahkan hampir di semua daerah dijumpai praktek pungli dengan berbagai modus. Contohnya, pungutan biaya kepada orang tua siswa melalui pembelian pakaian seragam, pembelian buku ajar, biaya les belajar, praktek memasak, kegiatan tour, dan lain sebagainya. Penarikan biaya tersebut dilakukan tanpa dasar hukum atau tidak sesuai dengan kesepakatan para pemangku kepentingan.

