Korban yang tergiur pun langsung setuju tanpa mengetahui kejelasan program tersebut.
“Pelaku berpura-pura melakukan pendataan dengan mencatat identitas korban di buku, lalu pergi,” katanya.
Kapolsek melanjutkan, pada tahun 2021, korban melunasi pembayaran sekaligus menagih sertifikat yang dijanjikan pelaku.
Namun, ujar Kapolsek, pelaku hanya umbar janji dengan berkata akan mengantarkan sertifikat ke rumah korban.
Sampai akhirnya, pelaku berkata kepada korban bahwa sertifikat tersebut digadaikan kepada orang lain.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku sampai membuat surat perjanjian palsu yang berbunyi sertifikat korban akan dikembalikan pada 30 September 2023.
“Namun lagi-lagi korban kena tipu, bahkan korban mendapati pelaku telah menggadaikan 2 sertifikat milik warga lain,” imbuhnya.
AKP Ferryantoni mengatakan, setelah dilaporkan ke Polisi, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur berhasil menangkap pelaku sekira pukul 15.20 WIB, di rumahnya.
Polisi pun mengamankan 1 lembar Surat perjanjian tanggal 05 Maret 2023, 1 bendel sertifikat an. UMI SAFANGAH dengan hak milik No. 02030, 1 bendel Sertifikat an. SOIM dengan hak milik No. 02162, dan Kartu Peserta Taspen an. YUYUN PANCA EVALIA (810626241020040).
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan penggelapan, ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

