“Ya betul. Pelaku pencurian diketahui berinisial RH (34) warga Kel. Karang Endah Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dan kini telah kita amankan,” ujarnya.
Untuk saat ini kata Kompol Edi Qorinas, pelaku masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kemudian terkait barang bukti hasil curian, masih dalam pencarian petugas.
Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, baik pagi, siang maupun malam hari.
“Jika ingin beristirahat dan meninggalkan rumah, agar selalu mengunci pintu dan bila perlu gunakan kunci tambahan pada rumah dan kendaraan. Hal ini menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya pencurian,” imbaunya.
Karena, sambung Kapolsek, pencurian itu terjadi tidak hanya ada niat dari si pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan.
“Oleh karena itu, ketika hendak beristirahat atau bepergian, pastikan rumah dalam keadaan terkunci,” demikian pungkasnya. (Humas LT)

