Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

Lampung Tengah| Gegara lupa mengunci pintu, rumah seorang warga di Griya Yukum Jaya Blok C, Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah di satroni maling.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (26/12/23) lalu sekira pukul 01.00 Wib

Tak tanggung tanggung, pelaku inisial RH (34) warga Kel. Karang Endah Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah berhasil menggasak uang tunai dan barang berharga milik korban Marselia Ginting (34) dengan total kerugian mencapai Rp. 40 juta.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H menjelaskan bahwa saat peristiwa itu, korban tertidur dan lupa mengunci pintu rumahnya.

“Setelah terbangun di pagi harinya, korban mendapati 1 unit Hp Iphone 14 Promax warna gold beserta tas yang berisikan cincin berlian, Aipods warna putih, Token BCA, Kabel Cash Iphone, uang sebesar Rp.2 juta, KTP, SIM C, SIM A, NPWP, BPJS Kesehatan, ATM BCA sudah hilang,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Kamis (22/2/24)

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 40 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Terbanggi Besar.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berbekal laporan korban, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku, pada Rabu (21/2/24) sekira pukul 00.30 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *