Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polsek Padang Ratu, Kapolsek : 1 DPO

“Diam kamu, kalau nggak diam kamu mati,” ujar kapolsek menirukan ancaman RJT kepada korban saat menjarah motor dan HP dengan total kerugian Rp 7 juta.

Kemudian, lanjutnya, korban pun meminta tolong warga yang melintas untuk diantar pulang.

Setelah melaporkan kejadian yang dialaminya, orangtua bersama warga memburu pelaku dan melaporkan kejadian ke Polsek Padang Ratu.

Setelah dilakukan penyisiran oleh anggota Polsek Padang Ratu dan warga setempat, RJT berhasil ditangkap pada hari itu juga.

“Sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran, dia kabur membawa motor dan HP milik korban,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, RJT berikut motor yang digunakan untuk melakukan aksinya telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.

Sementara, rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih dilakukan pengejaran oleh petugas.

“RJT dijerat kasus tidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *