
Lampung Tengah | Seorang buruh tebang tebu di PT Gula Putih Mataram (GPM) menggasak motor rekan kerjanya.
Pria berinisial EK (26) itu ditangkap Polsek Seputih Mataram usai membawa kabur sepeda motor merk Yamaha Vixion plat B 3879 BIQ milik korban Harisman (32) senilai Rp 7,8 juta, Minggu (10/11/24).


Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, aksi pencurian tersebut tepatnya berlokasi di Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.
“Pelaku EK menggasak motor Harisman saat jam kerja. Motor itu dilarikan ke rumah keluarganya di Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (14/11/24).
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban pulang kerja sebagai buruh tebang tebu dan kembali ke mess nya di Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM, sekira pukul 15.30 WIB.
Setibanya di rumah, korban kaget motor yang biasa diparkirkan di depan bedeng sudah hilang.

