Pelaku meringsek masuk dengan memecahkan kaca jendela perumahan. Kemudian, SP langsung menggasak 1 unit sepeda motor inventaris senilai Rp. 20 juta.
“Saat itu korban sedang keluar rumah, ketika sadar rumahnya kebobolan, korban melaporkan ke Polsek Gunung Sugih,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, sambung Kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitar area Perusahaan.
“Dari hasil penyelidikan petugas, ternyata si pelaku juga merupakan Satpam yang bekerja di PTPN VII Bekri tersebut,” imbuhnya.
Lalu pada pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Bripka Ali Imron dan anggotanya berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan juga dibantu kerja sama pihak keamanan PTPN VII Bekri,” ungkapnya.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Gunung Sugih, sementara Polisi masih mencari barang bukti hasil curian pelaku.
“SP dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

