Pelaku Buang Bayi Tidak Bernyawa di Gang Komando 2 Sangatta di Tahan Mapolres Kutim

“Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (4) UU 17/2017 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan “, Ucap Kapolres Kutim yang dikutip dari website Polres Kutim.

KF diancam dengan pidana 15 tahun penjara. Dia juga dapat didenda paling banyak Rp.3 miliar. ( ARSD )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *