Dari pengembangan 2 tersangka itu, Polisi msndapat petunjuk informasi keberadaan satu penadah di Kampung Gunung Batin Baru, Terusan Nunyai, pada Sabtu (23/3/24).
“Kita amankan HS sekitar jam 1 siang, dia sempat lolos saat digrebek pada 21 Juni 2023 lalu,” ujarnya.
“HS ini perannya menyalurkan sepeda motor curian ke seluruh wilayah di Lampung Utara,” imbuhnya.
Masih dikatakan Kapolsek, pelaku DD pun digulung 1 jam setelah penangkapan HS.
Pelaku DD pun tak berdaya saat diamankan Polisi di Kampung Lempuyang Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah.
“Saat ini, Polisi masih memburu 1 DPO pelaku curat yang membobol rumah bersama DD,” ungkapnya.
Ali mengatakan, pelaku DD dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara HS dijerat pasal 480 junto 55 KUHPidana tentang penadah barang curian.
“DD diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara, sedangkan HS diancam penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Humas LT)

