Dengan adanya dugaan KKN tersebut, Destria Jaya, S.H Ketua NGO JPK Koorwil Lampung akan membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mendorong penyelidikan pada potensi pelanggaran hukum terkait proyek mangkraknya lslamic Center di Lamteng.
Ia berharap agar supaya dalam upaya keberlanjutan proyek dapat sesuai dengan keinginan Pemerintah Daerah sehingga akan mampu memaksimalkan pembangunan agar asas manfaat terhadap masyarakat sesuai harapan bersama.
“Menyikapi mangkraknya proyek Islamic Center yang dikelola oleh PT. Bumi Perkasa Kalipancur, seharusnya baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisiatif membuka peluang penyelidikan di kasus dugaan”,Terangnya
Destria Jaya, S.H menjelaskan, Korupsi dapat menghambat efektivitas sistem peradilan. Korupsi di dalam sistem peradilan dapat merusak kepercayaan publik pada lembaga peradilan dan mempengaruhi kredibilitas hukum yang ditegakkan. Ketika ada keraguan dari penegak hukum untuk membongkar kasus ini, publik dan sejumlah pakar hukum perlu melakukan eksaminasi (ujian atau pemeriksaan) terkait kasus mangkraknya lslamic Center di Lamteng itu. Dengan dilakukannya eksaminasi akan memungkinkan adanya fakta-fakta yang bisa dijadikan bukti baru.
“Saya sangat prihatin dan seharusnya DPRD Lamteng perlu melakukan sidak sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai Lembaga pengawasan, terkait dugaan mangkraknya pembangunan lanjutan lslamic Center yang mandek tersebut. Harusnya Fungsi DPRD sigap dalam pengawasan agar terjadi pencegahan adanya potensi KKN,” Pungkasnya.|Red

