Febri Widjayanto juga mengatakan kepada Rita bahwa pihak sebelah (Justina Karinata – red) meminta perkaranya dimenangkan tapi pihaknya menolak. Pada Senin 11 Desember 2023 Rita dikirimi bukti putusan perkara yang menang dan ditanda-tangani Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Dewi Anggrahaeni vs Justina Karinata.
Namun, Rita sebagai penerima kuasa dari ahli waris diminta uang sebesar 300 juta awalnya. “Tapi Rita bilang bahwa uang di Pengadilan Negeri Depok yang masuk konsinyasi hanya 1 milyar 49 juta. Akhirnya angkanya turun, Febri Widjayanto minta 200 juta. Setelah Rita mendapat kiriman putusan melalui whatsapp, Febri Widjayanto minta uang muka sebesar 100 juta. Setelah negosiasi panjang angka itu turun hingga 20 juta, tapi karena belum ada dana juga, maka uangnya belum dibayarkan. Tiba-tiba, pada tanggal 20 Desember 2023 putusan PK Dewi Anggrahaeni terbit yang menyatakan PK ditolak,” tambah aktivis kemanusiaan yang tinggal di Depok ini.
Rita kemudian mengkonfirmasi soal bukti putusan yang dikirimkan Febri Widjayanto pada 11 Desember 2023 tersebut ke MA. Pihak MA mengatakan putusan yang dikirimkan oleh Febri Widjayanto saat meminta uang 300 juta rupiah itu adalah palsu.
“Aneh MA merupakan tempat yang tidak sembarang orang boleh masuk, tapi kenapa bisa kecolongan? Putusan berdasarkan sertifikat bodong Justina Karinata yang dimenangkan oleh MA sudah masuk ke website Mahkamah Agung dan sudah baku, artinya tidak bisa diganggu gugat lagi sampai putusan tersebut dikirimkan ke Pengadilan Negeri Depok,” ujar Rita penuh tanda tanya kecewa.
Lebih lanjut, Rita mengatakan bahwa pada saat ia dan wartawan Sinar Pagi, Anis, menemui humas MA, pihak humas MA bertanya maunya apa? Akan tetapi ketika Rita bertemu lagi dengan humas MA yang berbeda orang, pihak MA mengatakan itu sudah tidak bisa diubah, tapi bisa digugat lagi melalui PK ke-2 asalkan ada pidananya.
“Jelas itu ada pidananya karena sertifikat atas nama Justina Karinata cacat secara hukum sebab asal-muasalnya tidak jelas dan menyerobot tanah orang. Sampai kapanpun MA harus bertanggung jawab dengan putusan yang seenak udelnya itu,” tegas Rita.
Secara singkat, Rita menceritakan sejarah tanah itu yang awalnya dibeli secara kredit oleh Harjo Judotomo (Alm), suami dari Dewi Anggrahaeni (71 tahun), pada tahun 1977 dari pengembang tanah kaplingan bernama Soeparlan. Saat pembelian tanah tersebut, Harjo Judotomo menerima Surat Akte Jual Beli nomor: PM.141/17/10/12/XII/1977 tanggal 29 Desember 1977 atas nama Harjo Judotomo dari pemilik tanah asli bernama Naman Kotong (Alm). AJB tersebut dikeluarkan oleh Camat Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Tanah kaplingan terletak di Jl. Swadaya RT.006, RW.002, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo (dahulu Kecamatan Sawangan, Kewedanan Depok, Kabupaten Bogor), Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Bersama lahan kaplingan lain yang dijual oleh pengembang Soeparlan, tanah kosong tersebut selama bertahun-tahun ditanami palawija oleh warga sekitar.
Masalah muncul sekitar tahun 2015 ketika ada program pembebasan lahan untuk jalan toll Cinere – Jagorawi alias Toll Cijago. Pada saat pendataan tanah yang akan dibebaskan, ternyata muncul Sertifikat Hak Milik nomor 02447/Limo atas nama Justina Karinata, Surat Ukur nomor 577/Limo/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Madya Depok tahun 2001. Oleh Dewi Anggrahaeni sebagai ahli waris Harjo Judotomo, sertifikat yang diduga kuat bodong tersebut digugat ke PN Depok pada tahun 2019, dan diputus menang oleh majelis hakim. Demikian juga ketika pihak Justina Karinata melakukan banding ke PT Jawa Barat, majelis hakim banding memenangkan pihak Dewi Anggrahaeni.
Kisruh sengketa lahan tersebut tak kunjung berakhir ketika MA justru mengabulkan permohonan kasasi Justina Karinata. Walaupun alat bukti kepemilikan oleh pemohon kasasi adalah sertifikat bodong yang disinyalir merupakan hasil kerja para mafia tanah di BPN Depok, namun Justina Karinata dimenangkan oleh hakim (yang tidak) agung di tingkat kasasi.
Dewi Anggrahaeni tidak putus asa, ia mengajukan PK dengan melampirkan novum baru terkait fakta bahwa ada dugaan pemalsuan AJB atau setidaknya memberikan keterangan palsu oleh pihak Justina Karinata karena alas hak yang dijadikan dasar pembuatan SHM nomor 02447/Limo tidak terdaftar di notaris atau kecamatan/PPAT manapun di wilayah setempat. Namun, sebagaimana disampaikan di pemberitaan di atas tadi, permohonan PK wanita tua itu ditolak akibat lalai memberikan setoran 20 juta rupiah ke oknum pedagang putusan di Mahkamah nir-Agung Republik Indonesia, pasar gelap perkara ternama di tanah air tercinta ini. (TIM/Red)

