Miris! Mahkamah Agung Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara

DEPOK | Miris! Itulah kata yang dapat kita ucapkan tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di negara ini. MA telah menjelma menjadi pasar gelap jual-beli perkara bagi para pencari keadilan. Hal ini disampaikan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menanggapi pengalaman pahit warga lanjut usia yang mengadukan nasibnya ke Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

“Cukup banyak oknum pemain perkara di Mahkamah Agung itu, bahkan hampir semua hakim agung dan para birokrat serta staf di sana adalah pedagang dan/atau makelar perkara. Karena mainnya abu-abu cenderung gelap, makanya saya bilang MA itu ibarat pasar gelap tempat jual-beli perkara. Siapa punya uang, dia bisa beli keadilan di gedung bercat putih itu. Akibatnya, warga miskin selalu jadi pihak yang kalah jika berperkara di MA,” tegas Wilson Lalengke yang dikenal getol membela warga terzolimi di berbagai tempat ini, termasuk dalam kasus kriminalisasi Kepala SMAN 3 Poso oleh Mahkamah Agung beberapa tahun lalu, Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca di sini: Tragedi Suhariono, Suratan Nasib dan Harga Kopi (https://pewarta-indonesia.com/2022/02/tragedi-suhariono-suratan-nasib-dan-harga-kopi/)

Salah satu korban jual-beli perkara di MA yang sedang merana saat ini adalah Dewi Anggrahaeni (71 tahun), warga Depok, Jawa Barat. Dewi Anggrahaeni selaku ahli waris dari Harjo Judotomo sedang memperjuangkan hak atas tanah milik almarhum suaminya yang diserobot orang lain, yang diduga bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok. Perkaranya sudah dimenangkan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, namun warga lansia itu harus menerima nasib dikalahkan karena tak mampu membayar sejumlah uang yang diminta oknum pegawai MA yang mengaku bernama Efriansyah dan Febri Widjayanto.

Awalnya, para oknum tersebut meminta uang muka sebesar 100 juta rupiah dari total 200 juta rupiah untuk pemenangan perkara. Uang muka tersebut kemudian turun menjadi 20 juta, sisanya dibayarkan apabila konsinyasi dari pembebasan Jalan Tol Cijago dibayarkan. Perkara ini kemudian disampaikan oleh penerima kuasa Dewi Anggrahaeni, yakni angggota PPWI Depok Rita Sari, kepada Wilson Lalengke yang juga adalah Ketua Umum PPWI.

Dalam keterangannya, Rita Sari menyebut bahwa sudah sangat jelas Dewi Anggrahaeni telah memenangkan perkara ini di Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung. Namun di tingkat kasasi di MA, perkaranya dikalahkan dengan cara yang sungguh tidak masuk akal. MA memenangkan pihak lawan dari Dewi Anggrahaeni dengan alasan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang dipegang Dewi hanya foto copy yang dilegalisir pihak Kecamatan.

“Jelas tidak masuk akal, apalagi sertifikat yang dimenangkan adalah bodong tidak mempunyai AJB. Pada saat Peninjauan Kembali (PK), Dewi Anggrahaeni memberikan bukti novum baru yaitu bukti keterangan bahwa AJB Justina Karinata (lawan Dewi dalam perkara ini – red) tidak terdaftar di kecamatan maupun di notaris manapun, sementara AJB Dewi Anggrahaeni walaupun hanya foto copy namun sudah dilegalisir oleh Camat karena memang terdaftar di Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat,” tutur Rita Sari, Kamis (2/5/24).

Pada suatu kesempatan, Rita Sari selaku penerima kuasa ditelpon oleh oknum yang mengaku bernama Efriansyah, mengaku stafnya Panitera Pengganti Febri Widjayanto, bahwa Panitera Pengganti ini akan menelpon dirinya terkait PK No.1305/PK/PDT/2023 yang dimohonkan oleh Dewi Anggrahaeni. Dan benar pada tanggal 8 Desember 2023 Rita menerima telpon dari Febri yang mengatakan bahwa perkara Dewi Anggrahaeni menang dan akan disidangkan pada Senin 11 Desember 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *