“Saat Polisi menggeledah rumah HD, didapat 4 plastik kecil berisi sabu-sabu, dan 2 bungkus plastik kecil berisi 10 pil ekstasi,” katanya, Rabu (12/6/24).
Selain itu, sambungnya, Polisi juga mendapatkan barang bukti timbangan digital kecil dan puluhan bandel plastik kosong.
Dari pengakuan HD kepada Polisi, seluruh barang bukti tersebut adalah milik BS.
Selanjutnya, Polisi menangkap BS yang tinggal tak jauh dari rumah tersangka pertama.
“Kini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Humas LT)
Pages: 1 2

