Next….
Iptu Aris Pristianto S.H, MH menambahkan, bahwa himbuan penting buat para pengusaha dan bengkel onderdil, untuk kedepan jangan lagi menjual knalpot bising atau brong dan jika masih bandil kami segera menindak tegas serta terukur.
Pesan saya, hari ini adalah terkait himbuan dan sosialisasi bagi pemilik bengkel maupun toko onderdil.” tidakboleh memasang atau menjual knalpot brong yang tidak sesuai peruntukan dapat membuat bising di wilayah khususnya Kecamatan Tayu.
Apabila ada konsumen yang akan memasang atau membeli knalpot brong, supaya ditolak serta sarankan untuk mencopot kendaraan yang sudah terpasang.
Karena melanggar aturan dan ada sangsi pidananya dan mulai hari ini, kami mengajak warga untuk menciptakan situasi yang kondusif, tidak provokatif.
Masyarakat juga harus patuh dengan aturan yang sudah berlaku dan jangan memancing emosi di setiap wilayah, kalau tidak mau di kemudian hari terjadi masalah.
Sebab, sebentar lagi masa kampanye akan dimulai dan marilah kita mensukseskan Pemilu 2024 dengan aman serta damai di wilayah Kecamatan Tayu
“Disinilah, Polresta Pati hari ini sudah membentuk satgas untuk penertiban terkait menangani knalpot brong baik kepada pembuat, penjual yang memasang maupun yang menggunakan.
Akan ditindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku dan semua ini untuk guna terciptanya situasi Kamtibmas pada saat kampanye terbuka dan Kamtibmas yang kondusif”, tutup Kapolsek Tayu.(@Gus Kliwir)

