Knalpot Brong Dibrantas Total, Polisi Sita 54 Sepeda Motor

Penindakan Knalpot Brong Digencarkan, Polisi Amankan 54 Sepeda Motor

PATI-DGNews| Kasat lantas Polresta Pati Kompol Asfauri S.H, M.H Melalui KBO Satlantas Polresta Pati Ipda Muslimin melaksanakan pembagian tugas dan cara menindak knalpot brong atau bising di wilayah Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah

Hal tersebut berdasarkan : 1. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

  1. Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan
  2. STR Kapolda Jateng no : STR/21/I/2024 tanggal 5 Januari 2024, tentang Jukrah pengelolaan knalpot brong
  3. Surat perintah Kapolresta Pati Nomor: Sprin/15/I/HUK 6.6/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang perintah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas knalpot brong

Maka dalam kegiatan Dakgar knalpot brong dan balap liar dilaksanakan secara hunting sistem dan hasil
penindakan tilang sebanyak 54 pelanggaran knalpot brong beserta 3 diantaranya adalah pelaku balap liar, barang bukti yang disita sebanyak 54 sepeda motor.

RUANG REDAKSI | Berita Seputar Wilayah Pati Jawa Tengah : Kontributor Agus Kliwir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *