Knalpot Brong Dibrantas Total, Polisi Sita 54 Sepeda Motor

Pada hari Sabtu-Minggu tanggal 06-07 Januari 2024 Pkl 21.00 s.d. 02.15 Wib berlangsungnya penindakan di wilayah Jalan Pati – kudus, jalan lingkar selatan pati dan Jalan dalam kota Pati.

“Lebih lanjut, Ipda Muslimin menyebut, bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penindakan dengan tilang terhadap pelanggaran kasat mata dan potensi laka lantas.

Menurutnya, para pelanggar diberikan penindakan berupa tilang konvensional serta diberikan pembinaan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kemudian, untuk barang bukti sudah kita amankan”, kata KBO Satlantas Polresta Pati Ipda Muslimin saat diwawancarai awak media dilokasi.

Disisi lain, Kasat lantas Polresta Pati Kompol Asfauri S.H, M.H menambahkan, untuk kegiatan penidakan knalpot brong atau bising memang kita genjarkan.” sebab, menjelang pesta demokrasi yang akan datang pati agar menjadi aman dan kondusif.

Bagi para pelanggar yang tidak mematuhi kita tilang dan sepeda motornya kita amankan.”lanjut, Satlantas Polresta Pati telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan himbuan dan sosialisasi sebelum penindakan dimulai.

Sehingga manakala didapati pelanggaran hukum yang dilakukan oleh bagi para pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong, tentu akan dilakukan tindakan hukum secara tegas”, ujar Kompol Asfauri S.H, M.H.

Harapan saya adalah untuk menciptakan situasi Kamseltibcar aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pati, khususnya menjelang pelaksanaan kampanye terbuka bulan Januari-Februari 2024.” jangan ada lagi pelanggaran knalpot Brong yang meresahkan masyarakat”, pungkasnya.(@Gus Kliwir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *