Melawan Saat Akan Ditangkap, Residivis ini Berhasil Dilumpuhkan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng

Kasat menambahkan bahwa pelaku FIR ketika ditangkap di kediamannya, ia sedang pesta sabu, sehingga anggota harus extra hati-hati, karena residivis tersebut berlari sambil menerjang petugas.

“Bahkan pelaku meronta-ronta memprovokasi warga, karena menolak untuk ditangkap,” kata Kasat saat di konfirmasi. Selasa (19/3/24).

“Akhirnya, pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan secara aktif dan membahayakan petugas yang berusaha menangkapnya,” imbuhnya.

Kepada petugas pemeriksa, FIR mengaku dalam menjalankan aksi Curanmor dirumah korban Hengky yang saat itu sedang kosong karena ditinggal pergi, pelaku ditemani oleh 2 orang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain berhasil mengamankan pelaku FIR, Tekab 308 Presisi Polres Lamteng juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Kawasaki Jenis KLX dan berhasil menyita dua set alat hisap sabu (Bong) serta sisa pakai kristal warna putih diduga sabu sabu (Residu).

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Humas LT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *