Dalam wawancara yang sama, Ito Sumardi juga menyarankan bahwa semua pihak dipersilahkan membuktikan kebenaran keterangan dan fakta hukum di persidangan. Dan jika pengadilan justru membenarkan kerja-kerja polisi, maka para pihak dan atau saksi yang memberikan keterangan dapat dipersangkakan dengan pasal menghambat penegakan hukum, obstruction of justice, memberikan keterangan palsu, dan lain sebagainya.
“Pak Ito Sumardi seperti tidak tahu saja kinerja pengadilan Indonesia selama ini. Semua bisa diatur boss! Meminjam pernyataan Prof Mahfud MD, yang mengatakan polisi, jaksa, hakim, semua bermain. Tambah diperparah oleh sejumlah pengacara yang bekerja dengan prinsip maju tak gentar membela yang bayar. Mahkamah Agung yang diharapkan jadi benteng keadilan, ternyata tidak lebih dari sebuah pasar gelap jual-beli perkara. Kebenaran apa yang bisa diharapkan dari ruang pengadilan pada kondisi seperti ini?” tambah Wilson Lalengke dengan nada tanya.
Wartawan nasional yang pernah jadi korban kriminalisasi Polri itu menambahkan bahwa keruwetan hukum di negeri ini dimulai dari institusi Polri, karena pintu masuk sebuah kasus pelanggaran pidana adalah SPKT Polri. “Saat laporan pengaduan suatu kasus masuk ke SPKT, mulailah proses akal-akalan hukum berjalan. Uang dan kekuasan backing-membacking diawali dari unit SPKT itu. Berlanjut ke penyidik yang menangani kasus. Mereka melakukan rekayasa demi rekayasa, pemalsuan keterangan saksi, pemalsuan dokumen dan alat bukti dihalalkan. Proses manipulasi itu amat sering melibatkan oknum-oknum pengacara, baik yang disiapkan polisi maupun pengacara terlapor dan pelapor. Obstruction of justice sesungguhnya merupakan keahlian polisi, bukan orang kampung seperti Saka Tatal itu,” jelas lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, The United Kingdom, ini.
Wilson Lalengke juga mengatakan bahwa semestinya Ito Sumardi meminta agar petugas SPKT dan penyidik yang menangani kasus Vina dan Eky 8 tahun lalu itu membuka kembali proses penanganan yang mereka lakukan pada saat itu. Selanjutnya ke proses P-21 di Kejaksaan dan pengadilan.
“Hampir pasti banyak kejanggalan dalam proses yang dilakukan aparat pada saat itu, yang bermuara ke ruang pengadilan dengan hakim yang bisa diatur-atur siapa menjadi hakim untuk siapa, bahkan besaran vonispun bisa dipesan,” sebut tokoh pers yang sering jadi target operasi oknum-oknum polisi dan para mafia hitam yang menjadi sasaran kritiknya.
Terhadap ancaman pidana yang disampaikan oknum mantan polisi Ito Sumardi itu, Wilson Lalengke menyerukan agar warga masyarakat jangan takut, jangan gentar untuk terus bersuara lantang, meyampaikan apa yang mereka dengar, mereka lihat, mereka rasakan, dan mereka inginkan. “Ini negara demokrasi, tidak boleh ada orang yang mentang-mentang diberi kewenangan menjalankan hukum, boleh seenaknya mengancam rakyat yang notabene sudah membiayai hidup mereka, dengan pasal-pasal hukum,” tegasnya sambil menambahkan bahwa akibat pelaksanaan hukum yang buruk oleh Polri selama ini, dia memastikan maksimal hanya 20 persen saja para penghuni penjara yang benar-benar layak dipidana, selebihnya adalah warga baik-baik yang menjadi korban kriminalisasi dan rekayasa kasus yang dimulai dari pintu masuk pelaporan kasus pelanggaran hukum di SPKT Polri. (TIM/Red)

