Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan yang diterima Kejati Lampung terkait pengelolaan dana oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB)—anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). Nilai dana PI yang diduga disalahgunakan mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp271 miliar.
Tak hanya memeriksa Arinal, Kejati Lampung juga menyita sejumlah aset miliknya senilai total hampir Rp38 miliar, termasuk, 7unit mobil (Rp3,5 miliar). 645 gram logam mulia (Rp1,29 miliar). Uang tunai rupiah dan valas (Rp1,35 miliar). Deposito (Rp4,4 miliar). 29 sertifikat tanah (Rp28,04 miliar)
Penyidik masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Arinal disebutkan akan kembali dipanggir untuk kelanjutan proses hukum.
Kejati Lampung hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum Arinal maupun perkembangan penyelidikan. (*)

