Lembaga Perlindungan Konsumen YKBA Berikan Peringatan Resmi kepada BP3MI Lampung atas Tidak Ditindaklanjutinya Pengaduan Pelanggaran LPK LN Kosai Center dan Daegu Mandiri

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 74 ayat (1) yang mengatur kewajiban penanganan pengaduan pelanggaran secara cepat dan tepat.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 dan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lembaga terkait.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas keamanan, kenyamanan, dan perlindungan konsumen dalam transaksi jasa.

Dalam suratnya, YKBA mengingatkan bahwa ketidakseriusan BP3MI dalam memproses pengaduan tersebut dikhawatirkan dapat memperparah kerugian bagi calon PMI serta melemahkan sistem perlindungan pekerja migran yang telah dibangun.

Surat peringatan resmi ini juga tembuskan kepada berbagai pihak termasuk DPD dan DPP YKBA, serta portal berita online untuk dukungan transparansi dan pengawasan publik. Rencana tembusan berikutnya akan disampaikan ke SP4N LAPOR, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan, dan media massa.

Pendataan dan pengawasan ketat terhadap LPK serta pelindungan terhadap PMI menjadi kunci penting dalam menghindari praktik pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih mencoba melakukan konfirmasi guna menjaga pemberitaan tetap berimbang dan sesuai kode etik jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *