
Bentuk kepedulian LBH PWRI Lampung dalam pendampingan hukum sebagai Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia
Lampung| –Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Pembela Wartawan Republik Indonesia (LBH PWRI) Provinsi Lampung menerima kuasa hukum dari korban “Aksi Bang Jqgo” atau dugaan intimidasi dan intervensi terhadap wartawan Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua DPP LBH PWRI Lampung Darmawan S.H., M.H mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penegakkan hukum terhadap kasus intimidasi oknum anggota Brimob inisial M terhadap wartawan media Tinta Informasi Trimo.
“LBH PWRI Provinsi Lampung akan terus mengawal atau mendorong proses penegakan hukum terhadap kasus ini. Kami harap Polda Lampung serta pihak terkait agar segera memproses dan mengusut tuntas perkara ini terhadap jurnalis tersebut secara cepat, profesional, dan transparan agar kondusifitas dan sinergitas dapat terus terjaga antara jurnalis dan pihak aparatur negara”. Ujarnya, Rabu (15/11/23).
Wakil Ketua DPD PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Lampung Hanif Zikri juga menyampaikan wartawan diduga korban kekerasan dan intimidasi tersebut mendatangi Sekretariat DPD PWRI Lampung dikawal beberapa Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) seperti Laskar Lampung, KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) Lampung, Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung di jalan Wijaya Kusuma No 20, Kelurahan Rawalaut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung pada Selasa (14/11/23).
“Kami menyambut baik rombongan redaksi Tinta Informasi yang digawangi Pimpinan Redaksi Amuri Alpa yang membawa korban dugaan kekerasan dan intimidasi Trimo didampingi teman-teman LSM yang simpatik terhadap kejadian ini”terangnya.
Diduga korban kekerasan disertai intimidasi wartawan tersebut didampingi 10 kuasa hukum dari LBH PWRI Lampung. “Sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, yang dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.tambahnya.
Dikutip dari dewanpers.or.id pada 03 Agustus 2018 ada yang mengritik bahwa pasal ini tak jelas karena dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa “perlindungan hukum” yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini.
Belum lagi dijelaskan dalam Siaran Pers NO.18/SP/DP/IV/2023 Tentang Dewan Pers Kecam Aksi Kekerasan terhadap Wartawan di berbagai wilayah Indonesia di Jakarta pada 29 Juli 2023.
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya memberikan keprihatinan yang cukup mendalam.
“Mencermati kekerasan terhadap jurnalis yang masih terus berulang, maka Dewan Pers memberikan keprihatinan yang cukup mendalam,” tutur Ninik dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Menanggapi hal tersebut, maka Dewan Pers mengimbau beberapa poin berikut ini:
1. Dewan Pers berharap agar setiap pihak menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan apabila berhadapan dengan wartawan yang sedang bekerja di
lapangan.

