“Modus mereka, 2 orang menggasak motor sasaran, sementara 2 lainnya mengawasi sekitar,” tuturnya.
Namun, kata Edi, belum sempat mengeluarkan motor curian, para komplotan pelaku harus bernasib sial ketika pemilik memergokinya.
Dikatakan Kapolsek, para pelaku terlibat kejar-kejaran dengan warga setempat hingga ke kampung lain.
Alhasil, ujar Kapolsek, BG dan SG tertangkap di Kampung Sendang Ayu 2, sementara pelaku lainnya kabur.
“Dari hasil pengembangan, kita dapatkan pelaku AD, dan satu orang lagi masih dalam pengejaran (DPO),” terangnya.
Edi menambahkan, kompolan pelaku curanmor tersebut berasal dari Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
Para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHPidana.
“Sedangkan bocah 14 tahun yang terlibat dalam aksi tersebut mendapatkan diversi,” pungkasnya. (Humas LT)

