“Dikarenakan undang-undang adalah dasar hukum tertinggi negara kesatuan Republik Indonesia ini, maka Perbup Nomor 27 tahun 2023 tersebut tidak bisa melangkahi undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 yang telah ditetapkan oleh pemerintah,”terang Rico.
Ketua PWRI juga menilai Perbup tersebut sangat merugikan rekan-rekan pers karena dianggap mengkebiri kegiatan insan pers untuk melakukan kontrol sosial terhadap anggaran dan pembangunan di kabupaten Tulang bawang Barat ini. sedangkan tanpa adanya perbup tersebut kita selaku insan pers juga tahu akan batasan dalam bekerja dan sangat memegang teguh kode etik jurnalistik.
“Kami minta kepada PJ Bupati Drs.M.Firsada M.Si harus menarik Perbup Nomor 27 tahun 2023 tersebut dan mengkaji ulang agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan rekan-rekan pers.sehingga pers ditubaba ini dapat berjalan berdampingan dengan pemerintah daerah kabupaten Tulangbawang Barat agar kabupaten kita tercinta ini bisa lebih maju lagi kedepannya,”harap Rico. (Red)

